Bedasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Kejansaan Nomor 15 tahun 2020, Keadilan restroratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/ korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Administrator |
04 Mar 2021 |
- Umum