Perseroan Terbatas bedasarkan Pasal 1 Butir 1 UUPT, Perseroan terbatas merupakan suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan bedasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaanya. Modal Perseroan Terbatas terbagi menjadi 3 (tiga) yakni: