Sahabat Silo! Istilah force mejeure tentunya bukan suatu istilah asing dalam hukum. Force Mejeure atau keadaan memamsa merupakan suatu keadaan dimana debitur tidak dapat memenuhi prestasinya yang disebabkan karena suatu kejadian diluar kekuasaanya atau suatu keadaan dimana apa yang diperjanjikan tidak dapat dilaksanakan karena suatu hal yang tidak terduga. Seperti, tanah longsor, banjir, gempa bumi dan atau bencana alam lainya. Aturan yang kerap digunakan dalam Force Mejeure yakni Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata. Pasal 1244 KUHPerdata menjelaskan: