Hallo sahabat Silo! Asas Pacta Sunt Servanda tentunya bukan hal jarang bagi kita didalam dunia hukum terutama dalam perjanjian. Pacta Sunt Servanda merupakan asas kepastian hukum didalam kontrak. Asas tersebut menyatakan bahwa dalam setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian.Pacta sunt servanda tersebut diwujudkan dalam hukum nasional Indonesia yaitu dalam pasal 1338 Kitab Undang-undang hukum perdata (BW) yang menyatakan bahwa :