Sahabat SILO ! dalam pembahasan kita kemarin muncul kalimat adanya pengecualian atas alasan pembenar dan pemaaf dalam hukum pidana bagi korban yang ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana. Bisa gak sih pihak korban yang membela diri mendapatkan keringanan hukuman pidana? Alasan hapusnya pidana dalam hukum yaitu adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf: